Jumat, 2008 Oktober 17

Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
RANCANGAN UNDANG?UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN ….
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara
langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk?bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk enjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang?undangan demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai?nilai agama dan sosial udaya masyarakat Indonesia;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf , huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang?Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang?Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG?UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang?Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak erbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat ipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2 Undang?Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang?Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati?hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas?luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi.
BAB III
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
Pasal 5
1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang?Undang ini.
4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. surat yang menurut Undang?Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang?Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang?undangan.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim ke suatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman atau penerimaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim;
b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang?kurangnya meliputi:
a. Sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak;
b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehati?hatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda Tangan Elektronik;
c. Penanda Tangan harus tanpa menunda?nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh
penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika:
1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan
d. Dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan
c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang?undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang?undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem
Elektronik yang disepakati.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang?undangan.
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang?undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang?Undang ini.
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut?nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang?undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah?olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 38
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
(2) Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang?undangan.
Pasal 39
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang?undangan.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang?undangan.
BAB IX
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 40
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang?undangan.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang?undangan.
(3) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
(4) Instansi atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya serta menghubungkannya ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
(5) Instansi atau institusi lain selain diatur pada ayat (3) membuat Dokumen Elektronik dan rekam cadang elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penggunaan dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Undang?Undang ini.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan melalui lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang?Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang?Undang ini.
Pasal 43
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang?Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
(2) Penyidikan di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang?undangan.
(3) Penggeledahan dan/atau penyitaan terhadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(4) Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang?Undang ini;
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang terkait dengan ketentuan Undang?Undang ini;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang?Undang ini;
d. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan Usaha yang patut diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Undang?Undang ini;
e. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang?Undang ini;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan Undang?Undang ini;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan Peraturan Perundangundangan;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan Undang?Undang ini; dan/atau
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan Undang?Undang ini sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(6) Dalam hal melakukan penangkapan dan penahanan, penyidik melalui penuntut umum wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
(7) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada penuntut umum.
(8) Dalam rangka mengungkap tindak pidana Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, penyidik dapat berkerja sama dengan penyidik negara lain untuk berbagi informasi dan alat bukti.
Pasal 44
Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang?Undang ini adalah sebagai berikut:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang?undangan; dan
b. alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 47
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Pasal 52
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing?masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53
Pada saat berlakunya Undang?Undang ini, semua Peraturan Perundang?undangan
dan kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan Teknologi Informasi
yang tidak bertentangan dengan Undang?Undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
(1) Undang?Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang?Undang ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang?Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal ….
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …..
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ANDI MATTALATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
RANCANGAN
PENJELASAN
RANCANGAN UNDANG?UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……TAHUN ….
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
I. UMUM
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika.
Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Istilah?istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang instruksi tersebut.
Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication.
Sehubungan dengan itu, dunia hukum sebenarnya sudah sejak lama memperluas penafsiran asas dan normanya ketika menghadapi persoalan kebendaan yang tidak berwujud, misalnya dalam kasus pencurian listrik sebagai perbuatan pidana. Dalam kenyataan kegiatan siber tidak lagi sederhana karena kegiatannya tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, yang mudah diakses kapan pun dan dari mana pun. Kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di
samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit.
Permasalahan yang lebih luas terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional. Kenyataan ini menunjukkan bahwa konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika) berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi informasi, media, dan komunikasi.
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e?commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang?Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata?mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal. Yang dimaksud dengan
“merugikan kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.
Pasal 3
“Asas kepastian hukum” berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan. “Asas manfaat” berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan
untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Asas kehati?hatian” berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Asas iktikad baik” berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
“Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi” berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat 1
Cukup jelas.
Ayat 2
Cukup jelas.
Ayat 3
Cukup jelas.
Ayat 4
Huruf a
Surat yang menurut undang?undang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 6
Selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik, informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya.
Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” meliputi:
a. informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
b. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.
Pasal 10
Ayat (1)
Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelaku usaha yang melakukan perdagangan secara elektronik layak berusaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan yang berwenang. Bukti telah dilakukan Sertifikasi Keandalan ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi berupa trust mark pada laman (home page) pelaku usaha tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Undang?Undang ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka kesempatan seluas?luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik, atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah dimaksud, antara lain, mengatur tentang teknik, metode, sarana, dan proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah informasi yang minimum harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara Tanda Tangan Elektronik.
Pasal 15
Ayat (1)
“Andal” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya.
“Aman” artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik.
“Beroperasi sebagaimana mestinya” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya.
Ayat (2)
“Bertanggung jawab” artinya ada subjek hukum yang bertanggung jawab secara hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Undang?Undang ini memberikan peluang terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi oleh
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Pemanfaatan Teknologi Informasi harus dilakukan secara baik, bijaksana, bertanggung jawab, efektif, dan efisien agar dapat diperoleh manfaat yang sebesar?besarnya bagi masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat sebagai hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut. Pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik hanya dapat dilakukan jika dalam kontraknya terdapat unsur asing dan penerapannya harus sejalan dengan prinsip hukum perdata internasional (HPI).
Ayat (3)
Dalam hal tidak ada pilihan hukum, penetapan hukum yang berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada kontrak tersebut.
Ayat (4)
Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak internasional, termasuk yang dilakukan secara elektronik, adalah forum yang dipilih oleh para pihak. Forum tersebut dapat berbentuk pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya.
Ayat (5)
Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum, kewenangan forum berlaku berdasarkan prinsip atau asas hukum perdata internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal tergugat (the basis of presence) dan efektivitas yang menekankan pada tempat harta benda tergugat berada (principle of effectiveness) .
Pasal 19
Yang dimaksud dengan “disepakati” dalam pasal ini juga mencakup disepakatinya prosedur yang terdapat dalam Sistem Elektronik yang bersangkutan.
Pasal 20
Ayat (1)
Transaksi Elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para pihak yang dapat berupa, antara lain pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (personal identification number/PIN) atau sandi lewat (password).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dikuasakan” dalam ketentuan ini sebaiknya dinyatakan dalam surat kuasa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “fitur” adalah fasilitas yang memberikan kesempatan kepada pengguna Agen Elektronik untuk melakukan perubahan atas informasi yang disampaikannya, misalnya fasilitas pembatalan (cancel), edit, dan konfirmasi ulang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Nama Domain berupa alamat atau jati diri penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang perolehannya didasarkan pada prinsip pendaftar pertama (first come first serve).
Prinsip pendaftar pertama berbeda antara ketentuan dalam Nama Domain dan dalam bidang hak kekayaan intelektual karena tidak diperlukan pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan dalam pendaftaran merek dan paten.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “melanggar hak Orang lain”, misalnya melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama Orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan Orang lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “penggunaan Nama Domain secara tanpa hak” adalah pendaftaran dan penggunaan Nama Domain yang semata?mata ditujukan untuk menghalangi atau menghambat Orang lain untuk menggunakan nama yang intuitif dengan keberadaan nama dirinya atau nama produknya, atau untuk mendompleng reputasi Orang yang sudah terkenal atau ternama, atau untuk menyesatkan konsumen.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang?Undang ini dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang?undangan.
Pasal 26
Ayat (1)
Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan memata?matai.
c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat dilakukan, antara lain dengan:
a. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal?hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau
b. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Ayat (3)
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “kegiatan penelitian” adalah penelitian yang dilaksanakan oleh lembaga penelitian yang memiliki izin.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “lembaga yang dibentuk oleh masyarakat” merupakan lembaga yang bergerak di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “ahli” adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 34 yang dilakukan oleh korporasi (corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf yang memiliki kapasitas untuk:
a. mewakili korporasi;
b. mengambil keputusan dalam korporasi;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi;
d. melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …

Selasa, 2008 September 30

Peluncuran Komputerisasi Aksara Batak di Universitas Sisingamangaraja XII Sukses, Gubsu H Syamsul Arifin akan Berikan Penghargaan

Medan (SIB)
Gubernur Sumatera Utara Haji Syamsul Arifin SE mengatakan, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara akan memberikan penghargaan kepada peneliti berkebangsaan Jerman yang kini mengajar di Hawaii University Prof Dr Uli Kozok MA, dan kepada Yayasan Universitas Sisingamangaraja XII yang diketuai DR GM Panggabean.
Gubsu mengumumkan keputusannya itu, setelah menyaksikan peluncuran program komputerisasi Aksara Batak yang sukses di Universitas Sisingamangaraja XII, Sabtu (23/8-08), hasil penelitian, penemuan dan rancangan yang spektakuler dari Prof. Dr Uli Kozok.
Dalam peluncuran itu, yang disaksikan lima ratus orang tamu, tiga orang diundang maju ke depan, yaitu Sekdapropsu Dr RE Nainggolan, Ketua Kopertis Wilayah I Prof Dr Zainuddin MA dan Bupati Tapanuli Utara Torang Lumbantobing.
Ketiganya, masing-masing diminta mengetik di laptop perkataan “Selamat Datang” dalam 3 bahasa dengan tulisan Latin, termasuk bahasa asing, dan langsung keluar di layar lebar tulisan Aksara Batak, disambut tepuk tangan yang riuh.
Selama 27 tahun, Prof Dr Uli Kozok, bukan hanya meneliti Aksara Batak, tetapi juga banyak hal yang terkait dengan kebudayaan Batak antara lain Pustaha-Pustaha Batak, Andung-Andung Batak dan lain sebagainya.
Menurut Prof Uli Kozok, di luar negeri seperti di Jerman, Belanda, Denmark, Italia, bahkan di Rusia, terdapat ribuan Pustaha Batak.
Dia pada saat ini secara pelan-pelan, sedang berusaha membuat copy dari Pustaha-Pustaha itu secara digital. Tetapi menurutnya, pemerintah pun atau museum, dapat meminta duplikatnya dengan mengirim surat permintaan resmi kepada negara yang bersangkutan. Pustaha-Pustaha itu sudah resmi menjadi milik negara-negara yang bersangkutan.
Menyaksikan acara tersebut dan mendengar uraian tentang ketekunan Prof. Uli Kozok yang luar biasa mengadakan penelitian mengenai kebudayaan Batak sampai 27 tahun lamanya, membuat Gubsu H. Syamsul Arifin SE sangat kagum.
Kepada Sekdapropsu Dr RE Nainggolan langsung dimintanya pada saat itu juga, supaya mempersiapkan pemberian penghargaan, yang akan dilangsungkan di Gubernuran. Semua tokoh-tokoh Batak nanti kita undang, kata Gubsu.
Luar Biasa
Setelah acara peluncuran program komputerisasi “transtoba” membuat aksara Batak kini bisa dipelajari siapapun di seluruh bangsa di dunia. Program itu merupakan hasil penelitian Prof Dr Uli Kozok selama 27 tahun bekerjasama dengan Leander Seige untuk program aplikasi komputernya.
Peluncuran program alih aksara (transliterasi) aksara Latin ke aksara Batak dengan situs http://www.transtoba2.seige.net yang dilaksanakan di Aula Lantai III Kampus Universitas Sisingamangaraja XII Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, itu, mendapat sambutan luar biasa.
Menurut Gubsu Syamsul Arifin, peristiwa itu luar biasa, bukan kebetulan tapi karena talenta seorang peneliti asal Jerman, Uli Kozok yang telah membuat program transtoba hingga aksara Batak jadi mendunia dan begitu mudah diakses dan dipelajari masyarakat Batak, suku lain dan bangsa lain di seluruh dunia.
“Maka pantaslah diberikan penghargaan kepada Prof Uli Kozok dan Yayasan Universitas Sisingamangaraja XII. Pemprovsu mewakili pemerintah Indonesia memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas penelitiannya itu. Meski hanya secarik kertas tapi itu lambang negara. Ini menunjukkan negara menghargai orang-orang yang berpikir terhadap bangsa dan negara. Maka negara sangat menghargai orang-orang yang berfikir memajukan budaya, seperti Batak dan budaya etnis lainnya,” kata Gubsu.
Orang Batak Ingin Bangkit Kembali
Gubsu lebih lanjut mengatakan, dirinya juga kagum atas hasil penelitian Prof Kozok, dan bangsa Indonesia merasa bersyukur sekaligus malu ada orang asing melakukan penelitiannya terhadap aksara Batak. Sehingga sudah sepantasnyalah orang Batak juga berbangga hati karena ada orang asing berkebangsaan Jerman, yaitu Prof Uli Kozok yang telah melakukan penelitian selama 27 tahun khusus untuk aksara Batak.
“Kejadian ini adalah talenta, bukan kebetulan, karena orang Batak ingin bangkit. Kenapa bangkit, saya tanya tadi sama ketua saya Pak GM apa itu andung-andung. Kata Pak GM itu adalah ratapan, rintihan. Bahasa Indonesianya itu jeritan hati orang Batak yang disampaikan melalui bahasa-bahasa sendiri. Karena jeritan hati oppung-oppung, Amang-Inang kita, sekarang kita bisa pakai dasi, pakai baju batik sutra, pakai mobil. Sekarang apa yang dilakukan orang Batak terhadap negeri Batak, ini tantangan,” kata Gubsu Syamsul Arifin membuat suasana hening.
Peristiwa ini adalah talenta yang dibuat Prof Uli Kozok untuk memperkenalkan budaya Batak ke seluruh dunia. “Ini luar biasa pak, karena menyangkut bahasa. Bahasa itu karunia Tuhan. Ditulis bahasa Jerman keluar aksara Batak, ditulis bahasa Indonesia keluar aksara Batak, ini luar biasa. Dan jangan tidak berfikir suatu hari orang luar kepingin menggunakan Bahasa Batak. Kenapa? Karena dia melihat begitu mudah mempelajari bahasa Batak. Jadi sudah pantas pak RE (Sekda) mempersiapkan acara pemberian penghargaan atas nama Pemerintah Propinsi Sumut kepada Prof Uli Kozok dan Yayasan Universitas Sisingamangaraja XII,” katanya.
Syamsul pun bercerita tentang kehadirannya pada acara peluncuran itu. “Saya tadi diperintahkan dua orang tokoh, saat saya duduk dekat Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, putri Proklamator. Pak GM sudah menunggu pak, kata Sekda RE Nainggolan dan Sanggam. Saya jawab, kau jangan menakut-nakuti aku. Betul pak katanya. Saya pun bilang kepada Menteri, bu saya terpaksa meninggalkan acara ini. Saya tidak bisa dengar pidato ibu karena ini urusan orang Batak. Orang Batak ini di Mekkah yang belum jumpa saya, tapi di mana-mana ada. Soal cari perkara, saya hafal semua perkara semua pasal. Cuma kalau orang Batak marah dia cari perkara sama saya, jadi terpaksa saya meninggalkan ibu. Bu Menteri pun menjawab, pak Syamsul monggo,” cerita Syamsul sehingga membuat seluruh undangan ketawa terpingkal-pingkal dan bertepuk tangan termasuk Pak GM.
Gubsu kemudian melanjutkan ceritanya. “Saya sampai di tempat ini. Saya tadi sangsi nyampe nggak di lantai III. Cuma karena dia komandan, awak tanya. Ketua itu (maksudnya Pak GM-red) tahan nggak naik ke lantai III. Oh rupanya lebih tahan dia dari awak. Inilah arti kesehatan, kenapa? Karena wawasan, karena kehidupan, karena pemikiran untuk orang banyak. Tentu kesehatan itu Tuhan yang berikan. Kalau kita tidak bisa bermanfaat untuk orang banyak maka kesehatan itu akan Tuhan cabut,” ujarnya.
“Kozok meneliti aksara Batak sampai 27 tahun. Kalau kita dulu kalau membeter perempuan dua bulan dia tidak mau sudah kita tinggalkan. Ini 27 tahun, hampir seperempat umurnya dihabiskan karena urusan orang Batak. Rambutnya pun sudah habis. Jadi pantaslah kita berikan penghargaan,” kata Gubsu disambut tepuk tangan riuh.
Menindaklanjuti janjinya itu, Gubsu pun langsung mengingatkan Asisten I dan Sekdapropsu untuk menyiapkan acara untuk penghargaan Prof Kozok, karena temuannya itu sudah mendunia. “Saya aja sempat bingung tadi. Ini ecek-ecek atau betul-betul. Rupanya betul. Ditekan bahasa ini, keluar Bahasa Batak,” ucapnya mengakhiri sambutannya.
Masyarakat Batak Pantas Bangga
Menurut Prof Uli Kozok, masyarakat Batak pantas berbangga karena aksara Batak merupakan yang pertama dari aksara semua suku asli di Indonesia yang bisa dibaca dan dipelajari menggunakan computer. Upaya lain yang dilakukan Prof Kozok adalah memasukkan aksara Batak sebagai salah satu aksara komputer resmi yang diakui Unesco, yang merupakan sebuah lembaga PBB yang mendata semua aksara yang ada di dunia ini. Dan ini merupakan program transliterisasi on-line yang pertama di seluruh Indonesia. Artinya, belum ada untuk aksara Jawa, Bali, Sunda dan aksara manapun kecuali aksara Batak.
Peluncuran program itu dilakukan Prof Dr Uli Kozok dan stafnya Drs Nelson Lumbantoruan, MHum bekerjasama dengan Yayasan Universitas Sisingamangaraja XII Medan, Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (Unita), Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Komputer (STMIK) Sisingamangaraja XII Medan dan Harian Sinar Indonesia Baru.
Acara peluncuran itu dihadiri DR GM Panggabean selaku Ketua Umum Yayasan Universitas Sisingamangaraja XII yang juga Pemimpin Umum Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Gubsu H Syamsul Arifin Silaban,SE, anggota DPD Parlindungan Purba SH, Ir GM Chandra Panggabean (Ketua Umum Panitia Peluncuran), Rektor US XII Prof Ir MPL Tobing, Rektor Unita Ir P Parapat,MSi dan Ketua STMIK Drs Pangeran Sianipar,MSc dan kalangan akademisi dan perguruan tinggi di antaranya Koordinator Kopertis Wilayah Sumut-NAD Prof DR Zainuddin MPd, Prof Dr DP Tampubolon (UNIMED), Ben M Pasaribu, MA (Pusat Pengkajian dan Dokumentasi Kebudayaan Batak Universitas HKBP Nomensen), Ridwan Hanafiah (USU), Denny MB Samosir, MA, dr Thomson P Nadapdap MS (UMI), dan para mahasiswa.
Peristiwa itu juga cukup monumental bagi eksistensi dan kebangkitan budaya Batak sebagai salah satu budaya nasional sehingga berbagai para pejabat Pempropsu maupun Kabupaten/Kota juga hadir antaranya Sekdaprovsu Dr RE Nainggolan,MM, Bupati Taput Torang Lumbantobing, Kadis Kehutanan Sumut Ir JB Siringoringo, Asisten Setdaprovsu Hasiholan Silaen, SH, Asisten Huksos Setdaprovsu Drs Rahutman, MM, Plt Kadis Pendidikan Sumut Drs Delta Pasaribu, MPd, Kadis Nakertrans Sumut Drs Rapotan Tambunan SH, Kadis Sosial Sumut Drs Nabari Ginting, Kabiro Otda Drs Bukit Tambunan, Kaban Infokom Sumut Drs H Eddy Syofian MAP, Kadis Koperasi DR Binsar Situmorang MSi dan Kepala Bappeda Taput Ir Saul Situmorang, MSi, dan R Br Sitepu (Pariwisata Pemkab Karo) dan Drs TM Tarigan (Pemkab Karo) dan lain-lain.
Kalangan gereja yang hadir di antaranya Bishop GMI Pdt DR H Doloksaribu, Praeses HKBP Distrik X Medan-Aceh Pdt Midian KH Sirait, Pdt RS Hutabarat MTh (GKPI Teladan), Pdt J Sormin STh, Pdt S Sinambela SMTh, Pdt TMSP Marbun, Pdt Monang Silaban STH (Praeses HKBP Binjai), Pdt J Butarbutar, Pdt Rotua M Purba STh, Pdt Nixon Tambun dan Pdt Edward Simanjuntak dan lain-lain.
Selain itu para tokoh masyarakat dan adat di antaranya Drs BP Nababan (Ketua LADN Taput), MT Hutagalung (Ketua Siraja Hutagalung Medan), Ganda Purba (Lembaga Pemberdayaan Kesenian Kebudayaan Simalungun), J.El Panggabean (Sekum Panggabean se-Indonesia), Anggiat Sihite,SE (FK Toba Sahuta Deliserdang), Ketua Umum Marga Simorangkir Drs Monang Simorangkir, Ketua Panggabean Kodya Medan Marasi Panggabean, Drs D Sihombing,MSA.Ak, T Hutajulu (Langkat), AP Sidabutar (Langkat), MJ Manalu SE (Ketua Marga Manalu Medan), TM Simbolon (Sidikalang).
Kalangan anggota DPRD dan tokoh parpol juga hadir di antaranya DPRD Sumut masing-masing Budiman Nadapdap,SE, Drs Burhanuddin Rajaguguk, Harman Manurung, Jhon Eron Lumbangaol dan Toga Sianturi, Landen Marbun,SH (DPRD Medan), Hitler Siahaan SH, Drs Tahan Panggabean,MM, Samsudin Siregar,SH, Ir Marudut Manullang (Wakil Ketua PPRN Medan), Nelson Parapat SH, Ketua DPRD Nias Selatan Hadirat Manao, Ketua PPRN Sumut Nurdin Manurung, Japansen Sinaga (PPRN) dan Meida R Hutagalung (Wakil Ketua DPRD Sibolga).
Dari kalangan tokoh, pengusaha hingga aktivis juga terlihat hadir di antaranya pengacara DR Januari Siregar, SH (calon Bupati Batubara), Ir Saut Mangantar Tambunan, pengusaha Tionghoa Albert Kang, Gubernur LIRA Sumut Drs H Halomoan Sitompul,MM, Jumongkas Hutagaol, Drs Edward Simanjuntak,MM, Ir Hasudungan Butarbutar,MSi, Dr Ir Alexander Manurung, Ronald Naibaho (Ketua GAMKI Sumut), Gelmok Samosir (Gamki Medan), Jadi Pane dan para dosen US XII, UNITA dan STMIK Sisingamangaraja XII, dan wartawan media cetak dan elektronik. Mahasiswa Universitas Sisingamangaraja XII tidak dapat hadir karena sedang libur.
Disambut Boras Sipir NiTondi
Sebelum acara dimulai, DR GM Panggabean didampingi ibu boru Hutagalung, Ir GM Chandra Panggabean didampingi Ny Rooslynda br Marpaung serta para rektor US XII, Unita dan STMIK, barisan pagar ayu berpakaian adat Batak (Toba, Simalungun, Karo, Mandailing dan Pakpak) dengan hangat menyambut para tamu yang datang secara bergelombang. Kedatangan Gubsu H Syamsul Arifin dan Uli Kozok mendapat penghormatan dari pasukan Resimen Mahasiswa (Menwa) disambut Pak GM dengan boras si pir ni tondi (beras peneguh sukma) sekaligus berpelukan sebelum memasuki Kampus US XII.
Limabelas menit kemudian Gubsu H. Syamsul Arifin didampingi Sekdaprovsu Dr RE Nainggolan dan Asisten I Hasiholan Silaen tiba di Kampus US XII.
Di tangga lantai I, DR GM Panggabean dan isteri, Ir GM Chandra Panggabean dan istri serta tiga rektor/pimpinan tiga Universitas/STMIK Sisingamangaraja XII sudah siap menyambut secara adat Batak.
Sebelum melangkahkan kaki memasuki lobby Kampus US XII, DR GM Panggabean menaruh “beras sipir ni tondi” ke atas kepala Gubsu, kemudian menaburkan beras ke semua penjuru, dan semua menyerukan Horas, Horas, Horas, dengan doa semoga Gubsu Syamsul Arifin diberkati Tuhan untuk memimpin dan membangun Propinsi Sumatera Utara.
Program Transliterisasi On-line Pertama di Indonesia
Dalam presentasinya Prof DR Uli Kozok MA dipandu stafnya Drs Nelson Lumbantoruan,MHum memperkenalkan tulisan/aksara Batak ke sistim komputerisasi yang diawalinya penelitian selama 27 tahun meneliti pustaka dan naskah asli aksara Batak di daerah Karo, Samosir dan Tapsel maupun yang ada di luar negeri serta melalui wawancara dengan tokoh-tokoh adat Batak di daerah pedalaman.
Prof Dr Uli Kozok MA mengaku banyak menemui kendala selama melakukan penelitiannya. Dulunya orang yang ingin mengetahui surat/aksara Batak tidak bisa begitu mengetik langsung keluar aksara Batak. Karena surat/aksara Batak memiliki cara penulisan sendiri, sehingga kalau mau menghasilkan satu kata aksara Batak, kita harus menulisnya di papan ketik seperti aksara Batak. Dengan kata lain, orang awam yang tidak memiliki pengetahuan tentang aksara Batak, tidak dapat melakukannya,” ujarnya.
Prof Kozok mengakui, bentuk-bentuk huruf atau aksara yang dibuatnya beberapa ada perbedaan dengan aksara Batak yang selama ini diajarkan di sekolah sejak zaman dahulu. Karena yang diajarkan di sekolah tidak sesuai dengan pustaha atau naskah.
“Jadi aksara Batak yang saya buat ini, fontnya saya dasarkan pada naskah Batak yang asli. Sebelumnya, saya mempelajari sekitar 200 naskah Batak di dalam dan luar negeri. Itu saya analisa semuanya, saya buat pemetaan aksara yang ada di dalamnya, saya mempelajari dengan teliti bentuk-bentuknya, varian (jenis) aksara yang lebih sering digunakan, itulah akhirnya tertuang di dalam font aksara Batak ini,” paparnya.
Kemudian memasukkan hasil penelitiannya itu ke program komputer, Prof Kozok bekerjasama dengan ahli computer Leander Seige dari Jerman. Prof Kozok memberitahu bagaimana argoritma-argoritma yang harus dipasang hingga akhirnya bisa menciptakan sistem komputerisasi aksara Batak yang dapat digunakan oleh siapapun di seluruh dunia walaupun sebelumnya tak mengetahui aksara Batak sama sekali.
Ia menegaskan, transtoba merupakan program transliterisasi on-line pertama di seluruh Indonesia. Artinya, selama ini belum ada aksara seluruh budaya di Indonesia termasuk aksara Jawa, Bali, Sunda dan aksara manapun kecuali aksara Batak yang terprogram secara online di komputer.
Prof Kozok dan Leander Seige menciptakan dua sistem, pertama, yang dapat dipakai di internet, dan yang kedua bisa dipakai secara mandiri di mana pengguna tidak perlu disambungkan dengan internet tapi bisa langsung menggunakannya. “Program ini bisa digunakan untuk bahasa Batak Toba, Bahasa Indonesia, dan secara terbatas Bahasa Jerman. Untuk menulis Bahasa Indonesia, saya terpaksa melakukan perubahan dan meminjam beberapa aksara surat Batak lainnya. Transtoba ini dengan sangat mudah dapat dikembangkan menjadi Transkaro, Transmandailing, Transsimalungun dan sebagainya,” katanya.
95 Persen Naskah Batak di Luar Negeri
Menurutnya, saat ini dirinya sedang mengerjakan program digitalisasi naskah yang ada di Kerinci. Sedangkan untuk naskah Batak hal itu belum pernah dilakukan, padahal kata Prof Kozok, digitalisasi naskah Batak ini sangat penting karena sekitar 95 persen naskah kuno Batak berada di luar negeri dan hampir tidak ada di Sumatera Utara atau di Indonesia. Di Belanda ada sekitar 500-1000 naskah dan ini belum terinventarisasi seluruhnya. Di Jerman sekitar 500 naskah, Inggris 100 naskah dan negara lainnya. Sementara 5 persen naskah Batak itu lebih banyak berada di museum Nasional Jakarta.
Oleh karena itu, dirinya saat ini sudah mulai melakukan digitalisasi naskah Batak meski masih kecil-kecilan. Namun, hal ini sudah cukup berhasil karena sudah ada mahasiswa yang menulis tesisnya mengenai naskah Batak. Jadi, menurut Kozok, digitalisasi naskah Batak ini sangat penting karena saat ini orang Batak tidak bisa lagi mempelajarinya kecuali pergi ke luar negeri. Namun, untuk melakukan digitalisasi naskah Batak ini, kata Kozok, membutuhkan dana yang cukup besar.
Dalam naskah Batak tersebut, katanya, sangat banyak ilmu-ilmu yang tersimpan, seperti resep obat, seni andung-andung, seni sastra hingga bagaimana masyarakat Batak menyerap agama Kristen, Budha dan Islam. “Kita harus mengembalikan naskah-naskah itu ke dalam negeri, tapi kita tidak bisa menuntut pihak luar negeri untuk mengembalikannya karena sudah menjadi milik yang sah. Tapi, yang bisa kita lakukan dengan memfotonya kemudian memasangnya di internet sehingga bisa digunakan oleh siapa saja, termasuk para mahasiswa dan peneliti,” ujarnya.
Launching transliterasi aksara Batak itu ditandai dengan cara penggunaan transtoba kepada para hadirin. Untuk mencoba program itu, Sekdapropsu Drs RE Nainggolan dipersilahkan mengetik komputer yang tersedia menuliskan “selamat datang” dalam bahasa Jerman “welkomme” dalam bentuk huruf Latin. Kemudian di layar komputer itu muncul aksara Batak yang artinya sama. Kemudian Bupati Taput Toluto menuliskan dalam aksara Latin “Horas Tondi Madingin” lalu muncul dalam bentuk aksara Batak secara otomatis. Demikian juga Kordinator Kopertis Wilayah I yang mengetik “Selamat Datang” dalam huruf Latin dan yang muncul di layar aksara Batak yang bentuknya sama persis.
Pak GM: Berbahagialah Kita
DR GM Panggabean dalam sambutannya mengatakan, berbahagialah kita di tengah-tengah kita saat ini ada dua tokoh yang luar biasa, yaitu Prof Uli Kozok, dan Gubernur kita H Syamsul Arifin Silaban SE. Mereka luar biasa, seperti Prof Uli Kozok meluangkan waktunya sedemikian lama dan cintanya begitu besar mengadakan penelitian aksara Batak dan hasilnya sangat spektakuler. Bapak gubernur kita luar biasa, karena baru satu bulan beliau jadi Gubernur Sumut, menurut pendapat Pak GM, beliau telah mampu merubah suasana Sumut.
Dulu, saya lihat Sumut murung seperti hopeless tidak ada harapan. Masyarakat terutama pejabat-pejabat seperti berpikir terus, tapi tidak jelas apa yang dipikirkannya. Dan kita rakyat bertengkar terus tapi tidak jelas apa yang kita pertengkarkan. Kita berjalan terus tapi tidak jelas tujuan yang mau kita capai. Tetapi di bawah kepemimpinan Syamsul Arifin, baru satu bulan beliau menjadi gubernur, kita menjadi ceria, gembira, ketawa, optimis, bahkan ketika pertemuan dengan Presiden SBY beberapa waktu lalu, semua ketawa, terpingkal-pingkal. “Bukan hanya ketawa, kaki undangan pun ikut main di bawah sampai kena ke kaki saya,” kata Pak GM.
Kata Pak GM, itulah suasana yang kita butuhkan sekarang. Ada optimisme, dari pada selama ini tidak jelas, jalan-jalan rusak terus, pupuk hilang terus. Bagaimana kita mengatasi itu, kalau kita sudah pesimis. Tapi dengan modal optimisme di bawah pimpinan Gubsu Syamsul Arifin, kita akan menatap masa depan dengan penuh harapan. “Maka saya sangat bangga memiliki gubernur seperti bapak Syamsul Arifin. Saya sudah kenal bapak sejak dari muda, hubungan kita sangat akrab boleh dikatakan tidak ada satu rahasia di antara kita, tetapi bahwa bapak begitu hebat, saya tidak duga selama ini. Maka saya sangat kagum, luar bisa kagum. Kepada semua orang yang saya jumpai saya ceritakan itu,” ucap Pak GM. Tinggal sekarang menindaklanjuti optimisme itu di lapangan pembangunan.
Pak GM yakin, hasil penelitian dan temuan/rancangan spektakuler yang telah diluncurkan oleh peneliti Batak terkenal Prof Dr Uli Kozok MA tersebut, cukup mengagumkan. Peluncuran sistem komputerisasi aksara Batak ini, menurut Pak GM, telah memberi spirit kepada kita untuk lebih mencintai budaya bangsa. Seperti hari ini ada dari Langkat datang, Deliserdang datang dan kabupaten baru di Tapanuli Selatan juga ada di tengah-tengah kita sekarang. Ini buktinya bahwa budaya sangat effektif sebagai kekuatan pemersatu. Oleh karena itu, melestarikan budaya bangsa sangatlah penting. Kita sekarang memang sudah modern, tapi kita tidak boleh melupakan siapa diri kita, dan dari mana asal kita.
“Dengan system komputerisasi aksara Batak katanya telah membuat aksara Batak terhindar dari kepunahan. Problemnya sekarang adalah, apa selanjutnya. What next? Apakah selesai acaranya ini akan selesai semua. Saya kira kita terpanggil semua, terutama bapak-bapak bupati, walikota atau pemimpin di tanah Batak untuk mem-follow up ini,” kata pak GM kepada hadirin.
Pak GM menyarankan, mulai tahun ajaran baru ini, aksara Batak sebaiknya dimasukkan dalam mata kuliah di Kampus Unita. “Saya juga minta kepada Rektor Unita khususnya Dekan FKIP supaya juga mengajarkan tulisan Batak kepada mahasiswa-mahasiswa calon-calon guru atau PNS mahasiswa yang sudah guru di sana. Dengan demikian tetap terjamin aksara Batak tidak akan punah selamanya,” katanya.
Pada kesempatan itu, Pak GM berharap Prof Kozok satu waktu nanti datang ke Unita sekaligus mengadakan pesta dan mendemonstrasikan ‘andung-andung’. “Jeritan hati kita yang kita tujukan kepada bapak gubernur kita. Karena hanya beliaulah sekarang yang perhatian, saya kira cuma beliaulah sekarang yang bisa membangun Tapanuli. Baru satu bulan menjadi gubernur, sudah berkunjung ke Danau Toba, Samosir dan tidak lupa ke kampungnya Lintongnihuta Silaban. Kepada tokoh agama saya minta mendoakan perjuangan kita ini,” tutup Pak GM.
Tanya Jawab
Dalam sesi tanya jawab yang dipandu Ir Hasudungan Butar-Butar, Bishop Methodist Pdt H Doloksaribu, meminta saran dan pesan dari Prof Kozok agar orang Batak bisa lebih baik lagi, karena Prof Kozok bukan orang Batak dan tentunya akan memberikan penilaian objektif. Karena menurut seorang misionaris yang sudah keliling dunia, orang Batak adalah suku yang paling dinamis di seluruh dunia. Pdt Doloksaribu percaya dengan penilaian ini. “Bukannya bermaksud menyombong diri, oppung saya yang tidak bisa menulis huruf latin, tapi saya bisa lulus dari Amerika dengan pendidikan tertinggi, Jenderal Haposan pun pernah bilang seperti itu ke saya,” ucapnya.
Sementara mantan anggota DPRD Sumut Hitler Siahaan, menanyakan hal apa yang mendorong Prof Kozok hingga menghabiskan waktunya seperempat abad lebih untuk meneliti aksara Batak. Ia juga mengharapkan agar komputer yang akan diciptakan Prof Kozok tidak hanya menuliskan kata, tapi juga huruf alphabet aksara Batak (A,B,C dalam Bahasa Inggris). Ia juga meminta Pak GM yang memiliki tiga universitas agar membuat fakultas dengan jurusan sastra Batak.
Himpun Panggabean MHum menyarankan, agar Prof Uli Kozok mempublikasikan hasil penelitiannya ini di Jurnal-jurnal populer seperti Jurnal terbitan LIPI agar semakin banyak diketahui orang.
Menjawab pertanyaan dari para penanya itu, Prof Kozok menjelaskan, ketertarikannya untuk meneliti aksara Batak awalnya untuk keperluannya sendiri sebagai seorang ilmuwan untuk menulis makalah-makalah ilmiah. Namun kemudian, ia memikirkan alangkah baiknya kalau aksara Batak bukan hanya untuk para ilmuwan, tapi untuk seluruh masyarakat Batak. Dilatarbelakangi hal itulah, akhirnya ia membuat Transtoba yang memungkinkan orang awam bisa belajar aksara Batak dengan mudah.
Dikatakannya, Transtoba memungkinkan siapa saja termasuk orang yang tidak mengetahui aksara Batak dapat menuliskan teks apa saja dan langsung keluar aksara Bataknya. Karena itu melalui rancangannya ini, ia berharap telah memberikan sumbangan yang berarti kepada kebudayaan di Sumatera Utara, khususnya Batak.
Prof Kozok juga mengatakan, aksara Batak adalah tulisan yang cukup sempurna dan tak perlu diubah lagi. Katanya, aksara Batak memang dibuat untuk menulis Bahasa Batak dan untuk tujuan ini boleh dikatakan aksara Batak sudah sempurna sehingga tidak perlu dibumbukan lagi dengan huruf di luar aksara Batak. “Secara kasar sesuai dengan bahasanya, aksara Batak ada 5 varian yaitu Angkola-Mandailing, Toba, Simalungun, Pakpak dan Karo,” jelasnya.
Lebih lanjut dia katakan, temuan aksara Batak sudah pernah diseminarkan di tingkat internasional. Sementara untuk mengembalikan Pustaha Batak kembali ke Indonesia khususnya ke Tapanuli, ia mengatakan akan berupaya perlahan-lahan. Tapi untuk bisa lebih cepat kembali ke Indonesia membutuhkan dana yang sangat besar.
Menanggapi pertanyaan Pdt Doloksaribu tentang sarannya kepada orang Batak supaya lebih baik, Kozok dengan diplomatis mengatakan, orang Batak jiwanya cukup kuat, tinggal perlu mempertahankan dan menggunakan kebudayaannya.
Di sesi kedua, Martina Sihaloho menanyakan siapa yang pertama sekali menciptakan aksara Batak, apakah para Datu dan kapan aksara Batak pertama kali diciptakan. Pertanyaan yang hampir sama juga diajukan Dr Alexander. Ia menanyakan kemiripan aksara Batak dengan aksara Lampung. Soalnya, ketika ia berkunjung ke Lampung, banyak pihak mengatakan bahwa orang Batak adalah sama dengan orang Lampung.
Menjawab pertanyaan kedua penanya ini, Kozok menjelaskan awal perkembangan bahasa di Sumatera. Menurutnya, di Indonesia terdapat dua jenis tulisan aksara asli yang awalnya berkembang dari India Selatan yaitu aksara Pallua. Kemudian berkembang di wilayah kerajaan Sriwijaya dan Pulau Jawa. Kemudian dalam perkembangannya, aksara Jawa kuno itu menghasilkan aksara Jawa baru dan di Sumatera menghasilkan aksara daerah yang sebutannya sama seperti Surat (aksara) Batak di Sumut, Surat Injon di Kerinci (Jambi), Surat Ulung di Renjanu, Serawai, Lembang, Asmat dan sebagainya.
Aksara Lampung, Tagalok dan Mangyang di Philipina semuanya juga disebut surat seperti surat Batak dan itu bukan suatu kebetulan. “Ini membuktikan bahwa semua tulisan itu memang satu nenek moyang atau satu rumpun,” jelas Kozok.
Dengan perkembangan itu, menurut Kozok, kemungkinan besar aksara Batak awalnya berkembang di Sumatera Selatan di masa Kerajaan Sriwijaya. Buktinya aksara Lampung itu bisa dikatakan mirip dengan aksara Batak. Demikian juga aksara Lampung itu mirip sekali dengan aksara Kerinci.
“Ini menunjukkan bahwa semua aksara itu serumpun dan perkembangannya mulai dari Sumatera Selatan. Dari Sumatera Selatan kita tidak tahu persisnya bagaimana bisa ada kemiripan dengan aksara Batak. Tapi melihat kemiripan ini, aksara Batak itu bisa saja datang dari Selatan, dan itu bisa dibuktikan sangat jelas bahwa aksara Batak lebih dulu berkembang di Mandailing, kemudian ke daerah Uluan, lalu ke Toba, Simalungun, dari Toba ke Pakpak, dari Simalungun ke Tanah Karo, karena ada aksaranya yang dipengaruhi Toba dan Simalungun.Tapi itu susah diterima tokoh-tokoh adat Karo karena menurut mereka asal Batak itu dari Pusuk Buhit sebab dari situlah asal orang Batak,” paparnya.
Kozok mengaku, sampai kini dirinya belum mengetahui siapa yang menciptakan aksara Batak. Namun, katanya, naskah Batak yang sudah ditemukan paling tua berusia 300 tahun tapi kemungkinan masih ada yang lebih tua dari 300 tahun, hanya saja belum ditemukan sampai sekarang. “Kita tahu usia naskah paling tua itu dari koleksi yang ada di museum di Eropa, jadi yang paling lama sekitar 300 tahun. Jadi mustahil bisa menjawab kapan mula-mula aksara Batak itu ada,” paparnya, seraya memperkirakan, bahwa aksara Batak itu diketahui sekitar tahun 1500-an.
Sementara itu, pemerhati budaya Batak dari Langkat Martua Nadapdap, tidak mengkritisi temuan Prof Kozok tersebut. Ia menyatakan sangat merespon temuan ini sekaligus merasa sedih dan bangga, karena orang Batak hanya pandai mengkritik dan sulit menerima pendapat orang lain. Ia juga ingin mengetahui bagaimana caranya mendapatkan buku petunjuk yang dibuat Prof Kozok.
Sementara itu GM Chandra Panggabean dalam kata sambutannya pada pembukaan acara mengatakan, dengan peluncuran program komputerisasi aksara Batak ini, kita harapkan kekhawatiran kita akan punahnya adat istiadat Batak atau aksara Batak sudah terjawab saat ini. Secara khusus panitia menyampaikan, rasa hormat dan apresiasi kepada Prof Dr Uli Kozok MA atas perhatiannya dan kecintaan terhadap aksara dan budaya Batak. Sehingga kita bisa mendapat suatu program yang bisa mempertahankan aksara Batak ke depan.
“Gubsu H Syamsul Arifin Silaban SE telah menunjukkan apresiasinya terhadap pembangunan di kawasan Tapanuli. Beliau telah mengunjungi kawasan Tapanuli sebanyak lima kali, dan dalam waktu dekat akan kembali berkunjung ke Tapanuli, sahabat semua suku itu bukan hanya predikat, sudah dibuktikan beliau,” katanya.
Diulosi
Di penghujung acara, DR GM Panggabean dan ibu mengulosi Gubsu Syamsul Arifin,SE, Prof Dr Uli Kozok,MA dan Kordinator Kopertis Prof DR Zainuddin MA sebagai penyampaian rasa hormat, terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada tiga tokoh tersebut.
Dalam acara penyerahan Ulos tersebut, Pak GM dan ibu didampingi Ir GM Chandra Panggabean dan istri, Rektor US XII Prof Ir MPL Tobing dan istri, Rektor Unita Ir. P. Parapat MSi, Ketua STMIK Sisingamangaraja Ir P. Sianipar MSc, Bishop Gereja Methodist Indonesia Pdt. DR. H Doloksaribu, Praeses HKBP Distrik Medan dan Aceh, Pdt Midian Sirait MTh, anggota DPD-RI Parlindungan Purba SH.
Acara launching komputerisasi Aksara Batak tersebut yang merupakan perpaduan modern dan tradisional, yang panitianya dipimpin Ir GM Chandra Panggabean (Ketua), Ir Hasudungan Butarbutar MSi (Sekretaris) dan Netty Vera Panggabean (Bendahara) telah sukses luar biasa.
Para Pembantu Rektor seperti MJP Sagala SH, MS, para Dekan dan Staf Pengajar di US XII, Unita, STMIK Sisingamangaraja XII dan corps wartawan SIB aktif di Panitia.
Walaupun jumlah tamu yang datang melebihi dari jumlah yang diundang, sebab ada yang datang berombongan namun semua dapat diatur dengan baik oleh Seksi Tamu yang diketuai Dra Suryati Sitepu MSi.
Ir Hasudungan Butarbutar MSi dan Puket I STMIK-SM XII Drs Marihat Situmorang MKom, yang bertindak sebagai moderator telah berhasil memandu dengan baik dan memuaskan, acara tanya jawab dengan Prof Uli Kozok.
Pembantu Rektor I Unita yang bertindak sebagai MC telah berhasil membuat acara itu, lancar, nyaman dan penuh sukacita.
Dia juga langsung memimpin semua hadirin menyanyikan lagu: “Oo Tano batak” dipadukan dengan lagu “Nyiur melambai” yang dinyanyikan dengan syahdu dan penuh haru tanda cinta yang mendalam kepada Tano Batak dan Indonesia.
Selesai menyanyikan lagu tersebut, Bishop Gereja Methodist Indonesia Pdt DR H. Doloksaribu yang meraih gelar Doktornya di Amerika, berkata kepada Pak GM: “Setiap kali saya menyanyikan lagu Oo Tano Batak ini, saya selalu terharu dan ingin meneteskan air mata…”
Gembira karena acara tersebut sukses, maka para Dosen dan sebagian dari tamu tidak langsung pulang. Tetapi asyik ikut bergembira ria, menyanyi bersama artis Juni Marpaung di lantai I Kampus Universitas Sisingamangaraja yang ber-AC. (M17/M28/M35/M3/R1/d)

Jumat, 2008 September 19

Kode Etik

Kode Etik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.


Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

Kami atas nama organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:

1. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)-Abdul Manan
2.Aliansi Wartawan Independen (AWI)-Alex Sutejo
3.Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)-Uni Z Lubis
4.Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)-OK. Syahyan Budiwahyu
5.Asosiasi Wartawan Kota (AWK)-Dasmir Ali Malayoe
6.Federasi Serikat Pewarta-Masfendi
7.Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)-Fowa’a Hia
8.Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)-RE Hermawan S
9.Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)-Syahril
10.Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)-Bekti Nugroho
11.Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAB HAMBA)-Boyke M. Nainggolan
12.Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)-Kasmarios SmHk
13.Kesatuan Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI)-M. Suprapto
14.Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)-Sakata Barus
15.Komite Wartawan Indonesia (KWI)-Herman Sanggam
16.Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)-A.M. Syarifuddin
17.Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)-Hans Max Kawengian
18.Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)-Hasnul Amar
19.Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)-Ismed hasan Potro
20.Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Wina Armada Sukardi
21.Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)-Andi A. Mallarangan
22.Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)-Jaja Suparja Ramli
23.Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)-Ramses Ramona S.
24.Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)-Ev. Robinson Togap Siagian-
25.Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)-Rusli
26.Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat- Mahtum Mastoem
27.Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)-Laode Hazirun
28.Serikat Wartawan Indonesia (SWI)-Daniel Chandra
29.Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)-Gunarso Kusumodiningrat

Kamis, 2008 September 18

PERATURAN DEWAN PERS

PERATURAN DEWAN PERS

Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008
Tentang
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang No. 40 Tahun1999 tentang Pers diperlukan kejelasan mengenai perlindunganterhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik;
b. bahwa belum terdapat Standar Perlindungan Profesi Wartawan;
c. bahwa untuk menjaga kemerdekaaan pers dan melindunganwartawan diperlukan Standar Perlindungan Profesi Wartawanyang bersifat nasional;
d. bahwa perlu ditetapkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalammemperlakukan wartawan dan menjadi acuan bagi Dewan Persuntuk menjaga kemerdekaan pers dan melindungi wartawan.

Mengingat :
a. Pasal 1 ayat 4, 8, 9, 10; Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
b. Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2007 tentang KeanggotaanDewan Pers tahun 2006– 2009;
c. Keputusan pertemuan organisasi pers, tokoh dan praktisi pers,dan Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008;
d. Keputusan Rapat Pleno Dewan Pers di Jakarta, 28 April 2008.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Peraturan Dewan Pers tentang Standar PerlindunganProfesi Wartawan.
PERTAMA :
Mengesahkan Standar Perlindungan Profesi Wartawansebagaimana terlampir.
KEDUA :
Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini menjadi salah satupedoman dalam menjalankan kemerdekaan pers.
KETIGA :
Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak ditetapkan.Ditetapkan di: JakartaPada tanggal 28 April 2008Ketua Dewan Pers,dtoProf. Dr. Ichlasul Amal, MA
Lampiran:

PERATURAN DEWAN PERS

Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008
Tentang

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWANSTANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN KEMERDEKAAN

menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasimanusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telahmemilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran danpendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satuwujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikirandan pendapat.Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalammenjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum darinegara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar

Perlindungan ProfesiWartawan ini dibuat:
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untukwartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugasjurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindunganhukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistikmeliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, danmenyampaikan informasi melalui media massa;
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindakkekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, sertatidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflikwajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhisyarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yangberkaitan dengan kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yangtelah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakanidentitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dandiberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera,disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakilioleh penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik,penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telahdipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungisumber informasi;
9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untukmembuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Jakarta, 25 April 2008